nahkodastore.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Dokumen ini bukan hanya untuk pelaporan dan pembayaran pajak, tetapi juga sering menjadi syarat utama dalam berbagai kebutuhan, seperti pengajuan kredit, melamar pekerjaan, hingga memulai usaha.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan **Coretax Administration System (Coretax)**, yaitu sistem administrasi perpajakan terbaru yang menggantikan layanan sebelumnya di ereg.pajak.go.id. Dengan adanya Coretax, pendaftaran NPWP online menjadi lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.
Panduan Daftar NPWP Online via Coretax
Berikut langkah-langkah pendaftaran NPWP secara online melalui situs resmi Coretax:
1. Akses Laman Resmi Coretax
Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/ menggunakan browser di perangkat Anda.
2. Registrasi Akun
- Klik **“Daftar di sini”** pada halaman utama.
- Pilih jenis wajib pajak yang sesuai, seperti Perorangan, Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
3. Konfirmasi NIK
- Jika NIK sudah terdaftar, pilih **“Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”**.
- Anda bisa memilih **“Aktivasi NIK”** untuk menggunakan NIK sebagai NPWP, atau **“Hanya Registrasi”** jika sekadar membuat akun Coretax.
4. Isi Data Pribadi
Lengkapi identitas diri, seperti:
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Status pernikahan
- NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK)
Pastikan data sesuai dokumen resmi.
5. Verifikasi Email & Nomor HP
Masukkan alamat email dan nomor HP aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor terdaftar. Masukkan kode tersebut untuk proses verifikasi.
6. Unggah Dokumen Pendukung
- WNI**: KTP.
- WNA**: Paspor dan KITAS/KITAP.
- Pelaku usaha**: sertakan dokumen izin usaha atau dokumen tambahan sesuai ketentuan.
7. Tambahkan Data Keluarga
Isi data anggota keluarga yang memiliki hubungan istimewa, seperti pasangan, anak, atau orang tua.
8. Lengkapi Data Penghasilan
Masukkan informasi sumber penghasilan Anda sesuai kondisi.
9. Masukkan Kode KLU & Alamat
- Pilih **Kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)** yang sesuai.
- Isi alamat domisili dan alamat sesuai KTP.
10. Verifikasi Data & Foto
Klik **“Verifikasi”** untuk mengecek kebenaran data. Unggah foto atau lakukan verifikasi live foto sesuai petunjuk sistem.
11. Ajukan Permohonan
- Centang pernyataan kepatuhan.
- Klik **“Ajukan Permohonan”**.
- Periksa email secara berkala untuk mengetahui status penerbitan NPWP.
Jika semua data valid, NPWP dapat langsung diakses melalui aplikasi Coretax tanpa harus datang ke kantor pajak.
Kesimpulan
Mendaftar NPWP kini jauh lebih mudah berkat layanan **Coretax Administration System**. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperoleh NPWP secara online hanya dalam beberapa menit. Pastikan seluruh data yang dimasukkan benar agar proses verifikasi berjalan lancar.
Untuk informasi resmi, panduan, dan update terbaru, kunjungi hipajak.id.